Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah, dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2027. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kesiapan BI untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR dalam membahas proses redenominasi secara komprehensif.
"Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi," ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
Ramdan menjelaskan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan jumlah angka pada mata uang rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya. Sebagai contoh, uang Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1, namun harga barang dan pendapatan masyarakat akan disesuaikan agar nilainya tetap setara.
Ia menekankan bahwa proses ini akan dilaksanakan dengan cermat dan melibatkan sinergi antar lembaga untuk mencegah potensi gejolak di pasar.
"Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," tambahnya.
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan momentum yang tepat, dengan memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti sistem hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Y Yudhi Sadewa telah memasukkan rencana redenominasi ke dalam PMK 70/2025 sebagai bagian dari strategi jangka menengah Kementerian Keuangan. Dalam dokumen tersebut, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Pemerintah berpandangan bahwa redenominasi diperlukan untuk mendorong efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta memastikan stabilitas nilai rupiah sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat dan peningkatan kredibilitas mata uang nasional.
(ELVIS)