Sulut1news.com, Jakarta – 7 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli.
Daftar Tersangka dan Klasterisasi
Kedelapan tersangka terdiri dari tokoh politik, aktivis, dan figur publik, antara lain:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
Irjen Asep Edi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati, melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa. "Kami meminta keterangan mereka sebagai ahli untuk memastikan proses ini sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Satu laporan dibuat langsung oleh Jokowi, sementara lima lainnya merupakan pelimpahan dari polres setempat. Dalam laporan Jokowi, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE. Bukti yang diserahkan mencakup flashdisk berisi tautan video YouTube, tangkapan layar media sosial, fotokopi ijazah, dan dokumen skripsi.
Dari lima laporan pelimpahan, hanya tiga yang cukup bukti untuk naik ke penyidikan. Dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa tiga laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait integritas mantan presiden, di tengah maraknya hoaks. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan menjaga stabilitas keamanan negara. Proses penyidikan masih berlanjut, dan para tersangka diharapkan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi Sulut1News