-->

Iklan

Pemprov Sulut Hadirkan “Keringanan Sukacita Natal”, Wujud Kepedulian Pemerintah di Akhir Tahun

, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T09:08:08Z

Sulut1news.com, Manado — Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menghadirkan program “Keringanan Sukacita Natal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”. Program ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi situasi ekonomi yang menantang sekaligus mendorong kesadaran pajak di penghujung tahun.

Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah menikmati program ini hanya dengan menyiapkan beberapa dokumen sederhana.
“Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, STNK, dan Notice Pajak atau BPKB, maupun bentuk dokumen kepemilikan lainnya,” ungkap Silangen.

Ia menambahkan, Pemprov Sulut juga telah menyiapkan kode QR resmi yang tersedia di seluruh poster dan baliho promosi program ini. Melalui QR tersebut, masyarakat bisa mensimulasikan secara digital besaran keringanan pajak yang akan diterima.
“Semua dibuat mudah dan transparan. Cukup scan QR, masyarakat bisa langsung mengetahui estimasi potongan pajak mereka,” jelasnya.

Program “Keringanan Sukacita Natal” tidak hanya sekadar stimulus fiskal, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial dan semangat berbagi dari pemerintah daerah kepada rakyat Sulawesi Utara.

Wakil Gubernur Sulut, Dr. Victor Mailangkay, SH, MH, menegaskan bahwa sukacita Natal tidak hanya dirayakan melalui ibadah, tetapi juga lewat tindakan nyata yang meringankan beban masyarakat.

“Sukacita Natal hadir bukan hanya dalam ibadah, tapi juga melalui langkah nyata pemerintah membantu rakyat,” ujar Mailangkay.
“Apa yang dibayarkan lewat rupiah pajak, akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.


Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE berharap, program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat agar lebih taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Kepatuhan pajak adalah wujud partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah,” tutur Gubernur YSK.
“Semangat Natal adalah semangat memberi dan berbagi. Ayo bayar pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan adalah kontribusi untuk membangun Sulawesi Utara yang lebih maju,” ajaknya.


Program Keringanan Sukacita Natal berlaku mulai 1 November hingga 30 November 2025, dan dapat dimanfaatkan di seluruh Samsat induk dan beberapa gerai layanan di Sulawesi Utara.

Beberapa bentuk keringanan yang diberikan antara lain:

  • Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (untuk kendaraan roda dua di bawah 200cc).
  • Diskon 50% untuk tunggakan PKB roda dua di atas 200cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
  • Pembebasan 100% denda PKB dan SWDKLLJ.
  • Diskon 5–10% untuk kendaraan yang membayar pajak lebih awal, tanpa perlu pengajuan permohonan.


Dengan tagline “Bayar Pajak Tepat Waktu, Raih Berkat Sukacita Natal”, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai wujud partisipasi dan semangat berbagi di akhir tahun.

“Mari sambut Natal dengan hati gembira dan langkah nyata. Bayar pajak tepat waktu, ikut membangun Sulut tercinta,” tutup Gubernur YSK.

(ELVIS)

Komentar

Tampilkan

Terkini