-->

Iklan

Pdt. David Tular Tegaskan Keputusan Rapat BPMS GMIM 27 Oktober Sah Secara Tata Gereja

, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T13:13:01Z

Sulut1news.com, Manado — Pendeta David Tular angkat bicara terkait polemik keabsahan hasil rapat BPMS GMIM (Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa) yang digelar pada 27 Oktober 2025. Dalam sebuah video yang beredar, Tular menjelaskan secara rinci dasar hukum gerejawi yang menguatkan keabsahan keputusan rapat tersebut, termasuk penunjukan Pdt. Adolf Wenas sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Ketua BPMS GMIM.

Rapat Dianggap Sah Berdasarkan Tata Gereja

Menurut Pdt. Tular, tata gereja GMIM tahun 2021 secara jelas mengatur tentang keabsahan rapat BPMS.
“Dalam Bab V Pasal 25 ayat 2, disebutkan bahwa rapat sah jika dihadiri oleh dua pertiga anggota BPMS. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, rapat tanggal 27 Oktober dihadiri oleh 12 dari 13 anggota BPMS, sehingga dari segi kehadiran, rapat tersebut sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pada ayat 4 disebutkan bahwa rapat harus dipimpin oleh Ketua BPMS, namun jika Ketua berhalangan, mandat kepemimpinan dapat diberikan kepada Wakil Ketua. Dalam hal ini, Pdt. Yenni Rende, selaku Wakil Ketua Bidang Ajaran dan Tata Gereja, memimpin jalannya rapat karena Ketua BPMS saat itu berhalangan sejak April 2025 akibat proses hukum yang tengah dijalani.

“Ketua sudah tidak aktif selama lebih dari tujuh bulan karena ditahan terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM. Maka, mandat untuk memimpin rapat secara otomatis jatuh kepada Wakil Ketua,” tegas Tular.

Penunjukan Pjs. Ketua BPMS Dinilai Sesuai Prosedur

Rapat 27 Oktober menghasilkan keputusan untuk menunjuk Pdt. Adolf Wenas sebagai Pjs. Ketua BPMS GMIM. Tular menegaskan, keputusan itu diambil melalui musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 5 Tata Gereja GMIM.

“Berita acara rapat bahkan ditandatangani oleh 8 dari 12 anggota BPMS yang hadir, di mana seluruh anggota non-pendeta menandatangani dokumen tersebut. Jadi secara prosedural dan administratif, keputusan ini sah,” jelasnya.

Tular juga menambahkan, jika masih ada keraguan terhadap legitimasi keputusan tersebut, maka Pasal 61 Tata Gereja 2021 dapat dijadikan rujukan. Pasal ini memberikan wewenang kepada BPMS untuk menetapkan ketentuan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja maupun keputusan Sidang Majelis Sinode.

“Pasal ini sering disebut sebagai ‘pasal karet’, tapi dalam konteks sekarang, justru menjadi landasan hukum yang memperkuat legalitas penunjukan Pjs. Ketua,” ujarnya.

Kritik terhadap Surat yang Ditandatangani Dua Pejabat BPMS

Pdt. David Tular juga menyoroti munculnya surat pemberitahuan tertanggal 7 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pdt. Yenni Rende dan Pdt. Tangel selaku Sekretaris BPMS. Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi keputusan rapat 27 Oktober dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh GMIM.

“Apapun isi surat itu, kedua penandatangan sudah melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi gereja. Mereka seharusnya menghormati keputusan rapat, bukan membangkang terhadap hasil yang sah,” tutur Tular.

Ia menambahkan, para pelayan gereja seharusnya memberi teladan kepada jemaat dengan menghormati keputusan rapat kolektif, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan keinginan pribadi.

“Saya tidak tahu mengapa mereka mengkhianati integritas kepemimpinan mereka sendiri. Akan lebih baik jika mereka menarik surat tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada jemaat serta rekan-rekan di BPMS,” tegas Tular.

Melalui penjelasannya, Pdt. David Tular berharap agar seluruh pihak di lingkungan GMIM dapat menanggapi perbedaan dengan bijak dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan dalam pelayanan gereja.

“Kiranya kita semua tetap mengutamakan kasih dan kebenaran dalam menyikapi setiap persoalan yang terjadi di tubuh gereja,” pungkasnya.

(ELVIS)

Komentar

Tampilkan

Terkini