-->

Iklan

Sulut Menanti Kejelasan UU Pemilu: DPR Masih Siapkan Materi Revisi

, November 05, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T02:30:46Z
Sulut1news.com,  Manado – Ketidakpastian hukum membayangi persiapan Pemilu 2027. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga akhir tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Bawaslu Sulawesi Utara di Hotel Grand Puri, Manado, Rabu (5/11/2025).
 
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, dan berbagai pemangku kepentingan. Arif Wibowo menyatakan bahwa masing-masing fraksi masih menyiapkan materi yang diperlukan. DPR mempertimbangkan apakah revisi akan bersifat parsial atau total.
 
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 telah mengubah dinamika pemilu dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memicu kebutuhan penyesuaian regulasi.
 
"DPR RI berencana memulai revisi undang-undang politik, termasuk UU Pemilu, untuk menyelaraskan dengan putusan MK," ujar Arif Wibowo. "Namun, sampai akhir tahun tidak ada pembahasan konkret."
 
Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat pemilu. 
 
Rapat koordinasi ini juga membahas strategi fasilitasi jangka panjang, termasuk pelatihan pengawas pemilu dan integrasi teknologi digital. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 stakeholder.
 
DPR telah membentuk panitia khusus untuk menangani isu ini, meski jadwal sidang paripurna belum ditentukan. Pengamat politik menilai, penundaan ini bisa menjadi peluang untuk masukan yang lebih matang dari daerah, tetapi juga risiko ketidaksiapan menghadapi siklus pemilu mendatang.
 
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait rencana revisi ini. Pemangku kepentingan diimbau memantau perkembangan melalui situs resmi KPU dan Bawaslu. (Mars)
Komentar

Tampilkan

Terkini