Sulut1news.com, Manado– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan ini disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, bertempat di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025).
Dalam pengumumannya, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP dengan batas Pengumuman tanggal 24 Desember setiap tahun 2025.
“Pada hari ini, Jumat 20 Desember 2025 saya selaku Gubernur Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2026,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur mengumumkan, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, mengalami kenaikan Rp227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425. Penetapan ini menggunakan alpha 0,8,.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, meningkat dari UMSP 2025 sebesar Rp3.869.811, dengan persentase kenaikannya sekitar 6,18 persen.
UMSP Sulut 2026 mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain:
- sektor pertambangan,
- pertambangan minyak bumi dan gas alam,
- panas bumi,
- pertambangan logam,
- serta sektor pengadaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Gubernur Yulius juga menjelaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap kebijakan ini. Ia berharap para pengusaha dapat melaksanakan ketentuan upah minimum secara konsisten dan bertanggung jawab,
“Saya berharap kepada seluruh pengusaha dan pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” harapnya.
Menurut Gubernur, kebijakan kenaikan upah ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, memberikan kenyamanan kerja, serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat, dengan tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.
“Kami optimistis kebijakan ini tidak akan membebani para investor dan pelaku usaha karena pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi baik dan masuk 10 besar provinsi dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di Indonesia,” tambahnya.
UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Gubernur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban Sulawesi Utara yang kita cintai. Tuhan memberkati kita semua,” pungkas Gubernur Yulius Selvanus.
(EL)