Sulut1news.com, Jakarta, Rabu 5/11/2025) – Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa melancarkan gebrakan besar terhadap sektor perbankan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tindakan tegas ini dipicu oleh laporan yang mengindikasikan sejumlah bank masih mempersulit akses UMKM terhadap pembiayaan, dengan secara ilegal meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Purbaya tidak tanggung-tanggung mengancam sanksi berat, termasuk peningkatan pajak dan penghentian subsidi bunga, untuk memastikan program prioritas pemerintah ini tidak disalahgunakan.
Dalam pertemuan baru-baru ini dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Purbaya mengungkapkan kekesalannya atas keluhan yang disampaikan oleh pelaku UMKM terkait kesulitan mengakses KUR. "Jika demikian, jelas ada masalah dengan KUR. Saya akan investigasi secara mendalam implementasinya. Jangan main-main, atau akan saya tindak tegas," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Pernyataan ini segera memicu perhatian publik, mengingat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap PDB Indonesia, mencapai lebih dari 60%, serta penyerapan tenaga kerja nasional sebesar 97%.
KUR, yang telah menjadi program andalan pemerintah sejak 2007, bertujuan untuk mempermudah UMKM dalam memperoleh modal kerja. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM secara eksplisit melarang permintaan agunan fisik untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Selain itu, subsidi bunga sebesar 6% per tahun dari APBN membuat KUR semakin terjangkau, dengan suku bunga efektif hanya 6%.
Namun, implementasi di lapangan seringkali tidak sesuai harapan. Laporan dari DPD RI mengungkapkan bahwa bank penyalur di berbagai daerah sering mengklaim kuota KUR telah habis sebelum waktunya atau secara diam-diam mewajibkan agunan. Bahkan, ada indikasi bahwa oknum tertentu memanfaatkan nama UMKM untuk mendapatkan fasilitas KUR tanpa memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha. "UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, tetapi seringkali dilupakan setelah mereka berhasil bertahan," tegas Purbaya, menekankan bahwa praktik ini merugikan UMKM dan menghambat pertumbuhan ekonomi inklusif.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM juga menegaskan bahwa kepala bank penyalur telah diinstruksikan untuk menghentikan praktik ilegal ini. "Kami telah meminta cabang-cabang untuk tidak lagi meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta," ujarnya, sambil menjanjikan pengawasan yang ketat.
Purbaya menegaskan bahwa bank yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi administratif yang berat. "Pajak mereka akan kami tingkatkan, agar mereka merasakan dampaknya," tegasnya, menunjukkan otoritas Kementerian Keuangan atas dana APBN yang mendanai program ini. Lebih lanjut, subsidi bunga KUR dapat dihentikan jika penyalurannya tidak tepat sasaran. "Saya akan hentikan aliran dana. Subsidi bunga akan saya bekukan," tambahnya.
Meskipun program KUR berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, Purbaya menekankan peran sentralnya. "Ini adalah uang negara yang saya kelola," tegasnya, merujuk pada anggaran negara sebagai sumber utama pendanaan. Investigasi ini dijadwalkan akan segera dimulai, dengan koordinasi lintas kementerian untuk mengidentifikasi bank-bank yang bermasalah.
Praktik mempersulit akses KUR dapat melumpuhkan ribuan UMKM yang bergantung pada modal murah untuk bertahan di tengah tantangan pasca-pandemi dan fluktuasi ekonomi global. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa realisasi KUR 2025 baru mencapai 70% dari target Rp500 triliun, sebagian disebabkan oleh hambatan akses. Tanpa intervensi yang cepat, pertumbuhan UMKM dapat terhambat, yang pada gilirannya akan memengaruhi target PDB nasional sebesar 5,2% tahun ini.
Para pelaku UMKM menyambut baik langkah yang diambil oleh Purbaya. "Ini adalah kabar baik. Kami membutuhkan akses yang adil, bukan hanya janji kosong," kata seorang pengusaha kecil di Jakarta. Pemerintah berharap bahwa investigasi ini tidak hanya akan membersihkan penyimpangan, tetapi juga mempercepat penyaluran KUR hingga mencapai 100% pada akhir tahun.
Dengan nada optimis, Purbaya menyimpulkan, "KUR hadir untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, seharusnya tidak ada persyaratan agunan."
Redaksi Sulut1News