Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan rencana redenominasi Rupiah, di mana Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa RUU tentang Redenominasi Rupiah merupakan prioritas yang diharapkan rampung pada 2027.
Menurut PMK tersebut, terdapat empat urgensi utama dalam pembentukan RUU ini:
1. Efisiensi Ekonomi: Meningkatkan daya saing nasional melalui penyederhanaan transaksi dan pembukuan akuntansi, yang diharapkan dapat mengurangi kesalahan manusia dan biaya operasional.
2. Kesinambungan Ekonomi: Menjaga perkembangan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
3. Stabilitas Rupiah: Memelihara stabilitas nilai Rupiah sebagai perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
4. Kredibilitas Internasional: Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional, memberikan dampak psikologis positif bagi pelaku pasar keuangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab dalam penyusunan RUU ini, dengan persiapan kerangka regulasi dimulai pada 2026.
Meskipun demikian, beberapa ahli berpendapat bahwa redenominasi bukanlah kebijakan yang mendesak mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang stabil. Ekonom senior Raden Pardede menyatakan bahwa redenominasi lebih berfokus pada aspek administratif, seperti mempermudah pengelolaan moneter dan mengurangi biaya cetak uang. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menambahkan bahwa redenominasi dapat mempercepat penyelesaian transaksi.
Kebijakan ini juga mendapatkan dukungan dari perspektif hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait interpretasi ulang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa redenominasi memerlukan undang-undang khusus dan pertimbangan komprehensif dari berbagai aspek, termasuk makroekonomi dan kesiapan infrastruktur sistem pembayaran.
MK menegaskan bahwa perubahan harus dilakukan melalui proses legislatif, membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana redenominasi yang telah diusulkan oleh Bank Indonesia sejak 2010.
Apa Itu Redenominasi?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan digit nol tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli. Dalam kasus Rupiah, ini berarti pengurangan tiga angka nol, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1. Kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara pasca-krisis, dan Indonesia mengadopsinya untuk efisiensi jangka panjang.
Pemerintah berencana melakukan sosialisasi intensif untuk menghindari kebingungan masyarakat dan memastikan implementasi berjalan lancar. Bank Indonesia juga siap mendukung penyesuaian sistem pembayaran dan meningkatkan literasi keuangan.
Dengan langkah ini, Indonesia berharap Rupiah menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan hingga 2029.
(ELVIS)