Sulut1news.com, Manado - Jumat, 7 November 2025, Dalam upaya memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kepatuhan pajak nasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) sukses menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Manado baru-baru ini.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus meluncurkan berbagai inisiatif inovatif guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Forum yang dihadiri sekitar 60 perwakilan pemangku kepentingan ini melibatkan beragam unsur, mulai dari wajib pajak besar, akademisi dari Tax Center, asosiasi profesi, instansi pemerintah, hingga media massa. Kehadiran mereka mencerminkan semangat gotong royong fiskal dalam membangun sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Eureka Putra menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
“Sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak, yang menjadi energi penggerak bagi terwujudnya Asta Cita Nasional — delapan cita-cita pembangunan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Eureka juga menyoroti pentingnya peningkatan tax ratio Indonesia yang saat ini berada di angka 10,4 persen. Ia menegaskan bahwa integritas nasional adalah fondasi utama dalam membangun sistem perpajakan yang sehat.
“Penelitian menunjukkan korelasi kuat antara indeks persepsi korupsi dan tax ratio. Negara dengan tingkat korupsi rendah umumnya memiliki tax ratio tinggi. Karena itu, integritas adalah kata kunci,” tegasnya.
Momen puncak forum ditandai dengan peluncuran dan penyerahan simbolis Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) 2025 kepada perwakilan peserta FKP.
Piagam ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, sebagai bentuk deklarasi komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk membangun hubungan yang adil, setara, dan saling menghormati antara fiskus dan wajib pajak.
“Ini bukan sekadar dokumen, melainkan janji bersama untuk menghadirkan sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan,” ujar Eureka Putra.
Dalam kesempatan itu, Eureka juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk mulai mempelajari sistem Coretax DJP, platform digital baru yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 pada Maret–April 2026.
“Coretax adalah langkah revolusioner menuju digitalisasi perpajakan yang lebih efisien, aman, dan user-friendly. Kami berkomitmen melakukan edukasi masif agar transisi berjalan mulus,” jelasnya.
Forum diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang produktif. Para peserta menyampaikan berbagai masukan konstruktif terkait pelayanan pajak, sistem digital, hingga kebijakan perpajakan terkini.
Kanwil DJP Suluttenggomalut menegaskan akan menindaklanjuti setiap masukan secara serius, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak karena pajak adalah wujud gotong royong nasional untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Eureka penuh semangat.
Acara ini tak hanya memperkuat fondasi kepatuhan pajak di wilayah Suluttenggomalut, tetapi juga menjadi model kolaborasi nasional menuju sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berintegritas.
(ELVIS)