Sulut11news.com, Manado – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD Sulut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Andy Silangen, S.pB.,KBD didampingi Wakil Ketua dr. Michaela Paruntu, MARS dan Royke Anter, SE.,ME dan Stela Runtuwene, A.Md.,Sek bersama seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Rapat pembahasan ini juga menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut. Selasa (25/11/2025).
Pembatasan Ranperda Prakarsa Gubernur
Dalam pembahasan tersebut, Legislator Cindy Wurangian dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua Fraksi, menyampaikan sikap tegas dari pihak legislatif terkait jumlah Ranperda yang akan diproses.
Meskipun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) telah menyodorkan 8 Ranperda prakarsa Gubernur, DPRD mengambil keputusan yang disesuaikan dengan kapasitas dan anggaran.
”Sesuai dengan kesepakatan anggaran lewat nota kesepakatan APBD 2026, anggaran yang dialokasikan pembahasan Ranperda di DPRD adalah 5 Panitia Khusus (Pansus) yang menjadi Perda prakarsa DPRD,” ungkap Wurangian.
Oleh karena itu, dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), disepakati untuk hanya menerima 4 buah Ranperda prakarsa Gubernur. Pembatasan ini juga disesuaikan dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut, di mana hanya 4 Pansus yang dapat berjalan bersamaan sesuai dengan jumlah komisi.
Ranperda prakarsa Gubernur sisanya akan disesuaikan dan dibahas pada APBD Perubahan 2026.
Peringatan Keras Agar Ranperda Tidak Menumpuk di Akhir Tahun
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Bitung-Minut ini, juga melontarkan kritik dan peringatan keras kepada pihak Eksekutif agar kesalahan penumpukan Ranperda di akhir tahun tidak terulang kembali, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Cindy Wurangian menekankan pentingnya efisiensi waktu dan kualitas produk hukum daerah.
”Kami berharap yang tertumpuk di akhir tahun kiranya Ranperda-Ranperda yang diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai ‘running’ di bulan Januari 2026 untuk membahas Ranperda yang berkualitas,” pungkasnya, menegaskan harapan agar OPD segera bekerja cepat di awal tahun anggaran.
Keputusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pembahasan Ranperda, yang vital bagi penyelenggaraan pemerintahan, dapat berjalan secara fokus dan menghasilkan Perda yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Utara. Advetorial (Mars)