-->

Iklan

DPRD Sulut Setujui Tahap Lanjut Ranperda APBD 2026, Ini Penjelasan Lengkap Gubernur

, November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T01:00:09Z
Sulut1news.com, Manado - Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaiyan/ penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang APBD Tahun 2026 serta Ranperda  tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah, sekaligus pandangan umum Fraksi terhadap 3 bua Ranperda tersebut, dan tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransicus Andi Silangen S.pB.KBD didampingi Wakil Ketua dr. Micaela Paruntu MARS, Royke Anter, SE.ME dan Stela Runtuwene A.Md Sek.
Mengawali Rapat paripurna Plt Skretaris DPRD Sulut Niklas Silangen, S.Sos.,M.Si membacakan surat yang masuk.

Gubernu Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, SE dalam sambutannya menyampaiakan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasamanya sinejitas dan komitmennya demi terlaksananya rapat paripurna ini.

Ia mengatakan bahwa menindak lanjuti pasal 104 Ayat 1 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepalah daerah dan DPRD.

Gubernur menjelaskan Ranpeeda tentang APBD Sulawesi Utara Tahun 2026 yang disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD yakni:

1 Sesuai dengan kebutuhan penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kemampuan pendapatan daerah.

2 Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

3 Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

4. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Dilakukan secara tertip,efisien, ekonomis, efektif, transparns, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, keadilan, kepatutan, manfaat, untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pebgeluaran daerah dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran sesuai dengan keputusan daerah sesuai dangan kepasrian tersedianya dana atas penerima daerah dalam jumlah yang cukup

7. Memperharikan kapsitas  fiskal daerah.


" Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekedar dokumen anggaran. Ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cermin kesungguan kita dalam manjawab tantangan dan menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara diberbagai sektor," jelas Gubernur Selvanus.


Selain itu, Gubernur mengatakan pemerintah akan tetap mengalokasikan angaran bagi sektor-sektor yang langsung menyetu kepada masyarakat, termasuk hibah, bantuan sosial, belanja barang untuk masyarakat, dan dukungan layanan sosial lainnya.

" Sejak diajukan KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, didalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tutup Gubernur Yulius Selvanus.

Selanjutnya ini skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun anggaran 2026 sebagai mana telah disetujui lewst nota kesepakatan KUA dan PPAS yakno sebagai berikut:

Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3.180.235.721.995.

Belanja daerah di anggarkan sebesar Rp. 3.019.612.390.563.

Pembiayaan: 
Penerimaan pembayaran.(Berasal dari SILPA) Rp. 50.000.000.000.

Pengeluaran pembayaran sebesar pembiayaan ( untuk utang daerah) Rp. 2.10.623.331.432.

Sementara itu ke lima Fraksi PDI-P GOLKAR, NASDEM, DEMOKRAT, dan GERINDRA menyampaikan pandangan umumnya.Dan pada prinsipnya semua fraksi menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun anggaran 2026 untuk dibahas ke tahap selanjunya.


Tampak hadir pada rapat paripurna Anggota DPRD Sulut FORKOPIMDA Sulut Pj Sekretaris Daerah Prov Sulut. Direktu Utama dan Komisaris Utama PT. BANK SULUTGO, General Manajer PT. Suluttenggo Staf Khusus Gubernur, Tenaga Ahli DPRD dan wartawan.(Mars)
Komentar

Tampilkan

Terkini