Sulut1news.com, Manado – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali diwarnai sorotan tajam dari anggota Panitia Khusus (Pansus), Amir Liputo, SH.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (6/10/2025), Amir menyoroti isu terkait pengunduran diri massal jajaran direksi perusahaan daerah, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban manajemen.
“Saya sangat menyesalkan, mengapa seluruh jajaran direksi perusahaan daerah, termasuk direkturnya, mengundurkan diri secara massal,” ujar Amir di hadapan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Flora Krisen.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya soal pengunduran diri tersebut, melainkan tanggung jawab administratif dan hukum yang harus tetap dijalankan sesuai prosedur.
“Yang kami soroti bukan hanya soal mundurnya para pengurus, tetapi harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Harus ada serah terima jabatan dan berita acara yang sah. Jangan langsung mengundurkan diri begitu saja tanpa prosedur,” tegas Amir.
Ia menambahkan bahwa Ranperda yang tengah dibahas harus mengatur secara tegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi serta komisaris, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Karena itu, Ranperda ini harus mengatur secara tegas agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini. Semua harus mengikuti ketentuan hukum dalam Perda,” lanjutnya.
Selain itu, Amir juga menyinggung isu yang beredar di publik bahwa sebelum Ranperda disahkan, sudah ada penetapan direksi baru di salah satu Perumda.
“Tolong ini diklarifikasi. Kalau benar seperti itu, berarti sudah menyalahi aturan,” ujarnya menegaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Flora Krisen, memberikan penjelasan bahwa informasi terkait pengunduran diri massal direksi dan komisaris Perumda tidaklah benar.
“Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir PT Membangun Sulut Hebat (MSH), tidak ada pengunduran diri dari pihak direksi maupun komisaris. Yang terjadi dalam RUPS luar biasa adalah pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru. Jadi, informasi bahwa mereka mundur itu tidak benar,” jelas Flora.
Flora menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemegang saham untuk melakukan penyegaran manajemen, bukan inisiatif sepihak.
“Selain itu, pernyataan bahwa sebelum Perda ditetapkan sudah ada jajaran pengurus, itu juga tidak benar,” pungkasnya.
Rapat Pansus tersebut menjadi bagian penting dari proses pembahasan Ranperda Perumda, yang diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola. (Mars)