Iklan

Pemprov Sulut Perangi Pungli, Pastikan Layanan Adminduk Gratis dan Transparan

, Oktober 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T07:26:32Z
Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut melalui Pj Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang SIP MM.
 
Surat Edaran ini menginstruksikan seluruh Kepala Daerah di Sulut, termasuk Bupati/Walikota, untuk memastikan bahwa seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.
 
Pj Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, atas nama Gubernur Sulut, menandatangani Surat Edaran tersebut pada 15 Oktober 2025, dengan pesan yang sangat tegas: "Seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis) dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun."
 
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melaporkan jika menemukan pungutan di luar ketentuan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak berikut:
 
- Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421
- Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662
- Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
 
"Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli," ujar Pj Sekprov Gallang.
 
"Ini adalah langkah Pemprov Sulut yang berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkasnya. Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat Sulut dapat menikmati layanan publik yang berkualitas tanpa adanya beban biaya tambahan yang tidak semestinya.
(ELVIS)
Komentar

Tampilkan

Terkini