Sulut1news.com, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menggelar aksi blokir serentak terhadap para penunggak pajak pada Selasa, 23 September 2025. Langkah tegas ini melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut, yang mencakup empat provinsi: Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 259 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi menunggak pajak menjadi sasaran pemblokiran. Total utang pajak yang berhasil diidentifikasi mencapai angka fantastis, yaitu Rp. 64.315.230.395,00 (Enam Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Aksi ini dijalankan berkat kolaborasi erat dengan 18 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang.
Menurut keterangan resmi dari Kanwil DJP Suluttenggomalut, kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi penerimaan pajak tahun 2025. Langkah ini menyasar para penunggak pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelumnya, pihak Kanwil DJP Suluttenggomalut telah melakukan upaya persuasif melalui pengiriman surat teguran dan surat paksa.
Kegiatan pemblokiran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan permintaan pemblokiran secara tertulis kepada pihak bank. Selanjutnya, bank akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menyampaikan harapannya terkait kegiatan ini. "Dengan dilaksanakannya kegiatan blokir serentak ini, kami berharap dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam melaksanakan kewajiban pajaknya di masa yang akan datang," ujarnya. Eureka Putra juga menambahkan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak akan mewujudkan semangat gotong royong dari seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, demi tercapainya cita-cita masyarakat adil dan makmur di Indonesia.
Aksi blokir serentak ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dan mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
(EL)