-->

Iklan

Buruh Ancam Mogok Nasional: Tuntut Kenaikan UMP 2026, Jakarta Bisa Sentuh 6 Juta

, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T00:03:06Z
Sulut1news.com, Jakarta – Gelombang demonstrasi buruh berskala nasional siap mengguncang Indonesia pada 30 Oktober 2025. Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan mendalam terhadap stagnasi upah dan ketidakadilan sistem kerja yang berkepanjangan.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi serempak ini akan terpusat di Istana Negara dan Gedung DPR RI. Tuntutan utama yang disuarakan adalah penghapusan outsourcing, penolakan upah murah (HOSTUM), kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%, serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan versi buruh yang bebas dari pengaruh Omnibus Law UU Cipta Kerja.
 
"Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah industri utama akan membanjiri Jakarta. Aksi serupa juga akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota," ujar Said Iqbal, Senin (27/10/2025).
 
Estimasi jumlah peserta aksi di berbagai daerah menunjukkan keseriusan gerakan ini: Bandung (2.000 buruh), Semarang (1.500 buruh), Surabaya (5.000 buruh), Batam (1.000 buruh), dan Medan (1.000 buruh). Aksi juga akan merambah kota-kota lain seperti Banjarmasin, Makassar, Ambon, Ternate, Morowali, Mimika, Jayapura, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Muko-Muko, Yogyakarta, Samarinda, Gorontalo, dan Mataram.
 
Gelombang aksi daerah akan berlangsung dari 23 Oktober hingga 30 Desember 2025, dengan buruh bergerak secara terorganisir dan konstitusional. KSPI dan Partai Buruh juga merencanakan aksi lanjutan pada 10 November 2025 di Jabodetabek, melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar.
 
Ancaman Mogok Nasional Menggantung

Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan buruh. "Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari," tegasnya. Mogok nasional ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
 
Perhitungan Kenaikan UMP 2026: Jakarta Hampir Sentuh 6 Juta
 
Tuntutan kenaikan UMP sebesar 8,5-10,5% didasarkan pada pertumbuhan ekonomi yang bervariasi di setiap daerah. Jika kenaikan 10,5% disetujui, UMP DKI Jakarta akan menjadi yang tertinggi, mencapai Rp 5,96 juta. Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 jika kenaikan 10,5% diberlakukan:
 
- DKI Jakarta: Rp5.963.420
- Papua: Rp4.735.862
- Papua Tengah: Rp4.735.862
- Papua Pegunungan: Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.735.862
- Bangka Belitung: Rp4.283.643
- Sulawesi Utara: Rp4.171.845
- Aceh: Rp4.072.605
- Sumatera Selatan: Rp4.068.135
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.567
- Kepulauan Riau: Rp4.004.137
- Papua Barat: Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.994.575
- Kalimantan Utara: Rp3.956.077
- Kalimantan Timur: Rp3.955.141
- Riau: Rp3.877.196
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.294
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.351
- Maluku Utara: Rp3.765.840
- Jambi: Rp3.574.159
- Gorontalo: Rp3.560.013
- Maluku: Rp3.471.577
- Sulawesi Barat: Rp3.430.395
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.274
- Bali: Rp3.311.199
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Utara: Rp3.306.822
- Sulawesi Tengah: Rp3.220.614
- Banten: Rp3.210.156
- Lampung: Rp3.196.841
- Kalimantan Barat: Rp3.180.506
- Bengkulu: Rp2.950.393
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.876.239
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.573.511
- Jawa Timur: Rp2.548.112
- DI Yogyakarta: Rp2.501.808
- Jawa Barat: Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.397.130
 
Dewan Pengupahan Nasional (DPN) memiliki waktu hingga November 2025 untuk membahas UMP 2026. Kenaikan UMP tahun ini sebesar 6,5% bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi.
 
Redaksi Sulut1News
Sumber: CNBC Indonesia

Komentar

Tampilkan

Terkini