Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, yang digelar di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH. Yang turut dihadiri para bupati, wali kota, wakil kepala daerah, pejabat Pemprov, serta sejumlah undangan dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah strategis untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi pelaku tindak pidana.
“Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini merupakan upaya strategis dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Yulius menekankan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif yang relevan di era sekarang, karena tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberi nilai tambah bagi lingkungan sosial.
Program pidana kerja sosial ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lapas, mempercepat pemulihan sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pekerjaan-pekerjaan yang akan memberi dampak langsung.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut. Kerja sama ini menunjukkan sinergi kuat antar lembaga dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga bermanfaat,” kata Gubernur Julius Sylvanus.
Pada kesempatan ini Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat – untuk mendukung implementasi program ini agar hasilnya dapat dirasakan secara luas.
Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam upaya menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dan solutif di Bumi Nyiur Melambai. Pemerintah berharap bahwa kerja sama ini dapat menjadi model penerapan penegakan hukum berbasis pemulihan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung dan menyukseskan kerja sama ini demi Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan,” tutup Gubernur Yulius Selvanus.
ELVIS