-->

Iklan

Sulawesi Utara Dorong Revolusi Birokrasi: Kerja Fleksibel ASN Tingkatkan Efisiensi dan Hemat Anggaran di Akhir Tahun

, Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T12:26:01Z
Sulut1news.com, Manado – Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru pemerintah provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah progresif dalam reformasi birokrasi. Mulai Senin (22/12/2025), Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE resmi memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Yulius Selvanus resmi memberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sambil menghemat anggaran operasional daerah.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org, merupakan respons langsung terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025. Tujuannya tak sekadar mengikuti tren kerja pasca-pandemi melainkan mengoptimalkan kinerja ASN, memastikan hasil kerja berkualitas dan memangkas biaya operasional seperti listrik, transportasi, dan pemeliharaan kantor dengan tanpa mengganggu layanan esensial bagi masyarakat.

Gubernur Yulius Selvanus, menekankan bahwa FWA bukanlah alasan untuk bermalas-malasan. "FWA bukan libur. ASN tetap bekerja tetap bertanggung jawab dan tetap berorientasi pada hasil serta kualitas pelayanan publik," tegasnya dalam pernyataan resmi. 

Pendekatan ini, menurut Gubernur Yulius Selvanus, dirancang untuk memberi ruang bagi ASN dalam mengatur waktu kerja mereka, sehingga meningkatkan produktivitas dan work-life balance, terutama di musim libur yang seringkali penuh dengan kegiatan keluarga dan tradisi akhir tahun.

Pelaksanaan FWA dijadwalkan pada tanggal-tanggal krusial: 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Selama periode ini, ASN wajib menjalankan tugas dari mana saja, asalkan berada di wilayah Provinsi Sulut. Mereka harus mencatat kehadiran melalui aplikasi e-absen, siap dipanggil kapan pun untuk tugas mendadak di kantor, dan tetap fokus pada pencapaian target kerja. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitar kompleks pemerintahan, tapi juga mendorong penggunaan teknologi digital untuk kolaborasi jarak jauh, sejalan dengan visi pemerintahan modern.

Namun, fleksibilitas ini tidak berlaku mutlak. Untuk unit pelayanan dasar seperti Rumah Sakit Daerah pengaturan jam kerja dilakukan melalui sistem shift untuk menjamin kontinuitas layanan kesehatan dan keamanan masyarakat terus berjalan. 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk patroli intensif dan pengamanan di seluruh kantor Pemprov Sulut, memastikan aset negara tetap terlindungi selama masa FWA.

Sebagai bentuk akuntabilitas, rangkaian kebijakan ini akan ditutup dengan Apel Kerja Tahun 2026 pada Senin, 5 Januari 2026, yang sekaligus menjadi momen evaluasi pelaksanaan FWA. ASN yang absen tanpa alasan sah akan menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan  menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap disiplin dan integritas.
ELVIS 
Komentar

Tampilkan

Terkini