Sulut1news.com, Jakarta - Kabar gembira datang dari ibu kota. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) secara resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025).
Dari delapan temuan indikasi pelanggaran yang sebelumnya mencuat di empat wilayah (Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon), **seluruhnya dinyatakan bukan pelanggaran** setelah melalui proses verifikasi ketat yang melibatkan tim lintas sektor sejak September lalu.
“Ini momen bersejarah bagi Sulawesi Utara. Delapan temuan IPPR yang sempat menjadi ‘hambatan’ kini resmi dibersihkan. Artinya, fungsi kawasan dan berbagai kegiatan pembangunan di lokasi tersebut bisa segera dimasukkan dalam revisi Perda RTRW tanpa lagi terbentur status pelanggaran,” ujar Gubernur YSK usai penandatanganan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Penandatanganan berita acara ini menjadi **kunci emas** bagi Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara yang telah berusia 11 tahun (Perda Nomor 1 Tahun 2014) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih sesuai dengan dinamika pembangunan saat ini.
Gubernur YSK tak lupa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan penuh kementerian dalam proses klarifikasi ini. “Sinergi pusat-daerah seperti ini yang kita butuhkan agar pembangunan di Sulawesi Utara bisa berlari kencang tanpa terhambat birokrasi dan aturan yang ketinggalan zaman,” tegasnya.
Lebih jauh, YSK juga memohon dukungan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW dapat segera terbit. “Kami menargetkan Perda RTRW yang baru sudah bisa ditetapkan sebelum pergantian tahun 2025. Ini komitmen kami kepada rakyat Sulawesi Utara untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan percepatan pembangunan infrastruktur,” tandas gubernur pilihan rakyat Sulut itu.
Dengan “lampu hijau” dari Kementerian ATR/BPN ini, Sulawesi Utara kini semakin mantap melangkah menuju tata ruang yang lebih modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, khususnya di kawasan strategis pariwisata dan industri yang selama ini terkendala regulasi lama.
(ELVIS)