Sulut1news.com, Manado - Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Utara, Pengurusan akta kelahiran kini semakin mudah dan efisien. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) orang tua.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christodharma Sondakh, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan asas domisili yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Masyarakat tidak perlu lagi repot kembali ke kota tempat anak dilahirkan untuk mengurus akta kelahiran. Cukup datang ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KK orang tua," ujar Sondakh saat ditemui di Manado, Senin (17/11/2025).
Sondakh menambahkan bahwa akta kelahiran adalah dokumen krusial yang menjadi dasar bagi berbagai administrasi penting lainnya, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga paspor. Dengan kemudahan ini, diharapkan seluruh anak di Sulawesi Utara dapat segera memiliki akta kelahiran.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Inovasi layanan digital juga terus didorong untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak identitasnya sejak dini. Pelayanan Dukcapil harus hadir dengan cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat," tegas Sondakh.
Sondakh juga mengimbau para orang tua untuk segera mengurus akta kelahiran anak mereka. "Semakin cepat diurus, semakin mudah prosesnya. Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara dan menjadi fondasi penting bagi masa depan anak," tutupnya.
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran:
Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya.
2. Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan/bukti sah lainnya.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, dapat menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03) dengan 2 orang saksi.
5. Jika tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, dapat menggunakan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dengan 2 orang saksi.
6. Formulir F-2.01 dari Dinas Dukcapil.
Dengan kemudahan ini, diharapkan seluruh masyarakat Sulawesi Utara dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan setiap anak memiliki identitas resmi dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
(ELVIS)