Sulut1news.com, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut pada Senin (24/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian penjelasan Gubernur terkait tiga Ranperda penting, yaitu:
1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
2. Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju (Perseroda)
3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam sambutannya menyampaikan paparan komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Beliau menekankan bahwa penyampaian Ranperda APBD merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala daerah memiliki kewajiban untuk mengajukan rancangan perda APBD yang disertai penjelasan serta dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, dengan tujuan memperoleh persetujuan bersama,” jelas Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur Yulius Selvanus merinci tujuh prinsip utama yang menjadi landasan dalam penyusunan Ranperda APBD 2026:
1. Kesesuaian dengan Kebutuhan Daerah: APBD harus selaras dengan kebutuhan riil daerah, terutama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan dan kapasitas pendapatan daerah.
2. Tidak Bertentangan dengan Kepentingan Umum: APBD tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Berpedoman pada KUA dan PPAS: APBD harus berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
4. Tepat Waktu: Penyusunan APBD harus dilakukan tepat waktu, mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam regulasi.
5. Mengutamakan Tata Kelola yang Baik: APBD harus mengutamakan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan publik.
6. Sesuai dengan Kapasitas Keuangan: Pengeluaran daerah harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah, dengan penerimaan yang cukup dan realistis.
7. Memperhatikan Kapasitas Fiskal: APBD harus memperhatikan kapasitas fiskal daerah, sehingga tidak hanya menjadi dokumen anggaran semata, tetapi juga instrumen kebijakan pembangunan yang strategis.
Gubernur juga menyoroti peran strategis APBD 2026 yang berada pada tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029, dengan tema utama “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agribisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi serta Inovasi.”
“Tahun 2026 adalah momentum krusial untuk mempercepat pembangunan menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah dan DPRD
Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah. Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyatakan bahwa pembahasan tiga Ranperda ini menjadi agenda penting bagi legislatif, mengingat implikasinya yang signifikan terhadap arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Tahapan selanjutnya, ketiga Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah terkait untuk mendapatkan penyempurnaan serta persetujuan bersama. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan APBD yang optimal dan efektif dalam mendukung pembangunan Sulawesi Utara. (Mars)