Sulut1news.com, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna yang menghasilkan kesepakatan penting terkait arah kebijakan anggaran daerah. Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, disahkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026. Selain itu, dilakukan pula penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut telah menghasilkan kesepakatan terkait rancangan anggaran.
"Setelah penyampaian KUA dan PPAS APBD 2026 oleh Gubernur, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Provinsi Sulut telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui KUA dan PPAS tersebut," jelas Fransiskus.
- Pendapatan Daerah: Disepakati sebesar Rp3.180.235.720.995
- Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp3.019.612.390.563
- Penerimaan Pembiayaan: Dialokasikan sebesar Rp50 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Sebesar Rp210.623.331.432
Dalam arahannya, Fransiskus Andi Silangen menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci kemandirian fiskal daerah. Ia menyoroti perlunya operasi Justitia kendaraan secara berkala untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan. Selain itu, ia juga mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya optimalisasi dividen dari Bank SulutGo, sebagai sumber pendapatan yang signifikan.
"Optimalisasi PAD menjadi kunci untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Kita harus menggali potensi-potensi pendapatan yang ada, termasuk melalui penertiban pajak kendaraan dan peningkatan kinerja BUMD," tegasnya.
Lebih lanjut, Fransiskus juga mengingatkan agar alokasi anggaran tetap memprioritaskan kelangsungan pelayanan dasar bagi masyarakat. Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial menjadi fokus utama dalam APBD 2026. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga menjadi perhatian serius agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, serta Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Galang. Kehadiran para pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembahasan dan pengesahan APBD yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan disahkannya KUA-PPAS APBD 2026, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat segera menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan yang efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sulut. (Mars)