Wagub Kandouw Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ingatkan Limi dan Rini Selalu Lakukan Koordinasi

Sulut1news.com, Manado - Bertempat di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw melakukan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Rinny Tamuntuan dan Limi Mokodompit yang dinilai berhasil melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selasa (23/05/2023).

“Sebab ada beberapa daerah dievaluasi tidak diperpanjang. Berarti Pak Limi dan Ibu Rinny dinilai berhasil dan telah menjalankan pemerintahan sudah sesuai aturan. Selamat bagi Pak Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan,” ungkap Wagub Steven Kandouw.
Namun demikian, Wagub Kandouw mengingatkan bahwa pada tahun politik ini, tugas dan tantangan sebagai penjabat kepala daerah akan semakin berat, sehingga Gubernur Olly Dondokambey berharap kinerja Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Sangihe dan Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolmong lebih maksimal, dan tetap kondusif bersama masyarakat.

"Sekali lagi saya dan Bapak Gubernur berharap Kepulauan Sangihe dan Bolaang Mongondow ini tetap kondusif dimana selalu bersama-sama dengan komponen masyarakat dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi dan seluruh instansi vertikal termasuk Forkopimda, tidak ada jalan lain selain koordinasi untuk mendapatkan satu pemerintahan yang stabil" ungkap Wagub Kandouw pada kesempatan ini. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekprov Sulut Steve Kepel serta Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala. 
(ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar