Sulut1news.com, Manado -Sengketa lahan di Pulau Bunaken, permata Taman Nasional Bunaken (TNB), memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik yang telah lama membara ini, dengan fokus pada hak-hak masyarakat adat yang terancam oleh regulasi konservasi.
Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting di Kantor Gubernur Manado, yang dihadiri oleh Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD RI), berbagai instansi terkait, serta perwakilan masyarakat Bunaken yang resah. RDP ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan mereka terkait status tanah yang telah mereka diami secara turun-temurun, jauh sebelum Indonesia merdeka.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Bunaken," tegas Wagub Mailangkay. "Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka."
Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat Bunaken. "Kami akan membawa seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat kepada menteri terkait agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Masyarakat Bunaken Kepulauan merasa bahwa penetapan wilayah mereka sebagai zona konservasi melalui SK Permen Kehutanan Nomor: 734/2/2014 adalah sebuah kekeliruan fatal dan ketidakadilan yang nyata. Mereka berpegang pada bukti sejarah yang tak terbantahkan, menunjukkan bahwa mereka telah menghuni pulau ini sejak tahun 1800-an.
"Kami sudah hidup di sini jauh sebelum aturan itu ada," ungkap salah seorang tokoh masyarakat Bunaken dengan nada prihatin. "Tanah ini adalah warisan leluhur kami, sumber kehidupan kami. Mengapa kami harus kehilangan hak kami?"
Instansi terkait seperti Kanwil ATR/BPN Sulut dan Dinas Kehutanan mengakui bahwa mereka tidak lagi berwenang menerbitkan administrasi pengurusan tanah sejak tahun 2014. Mereka menyerahkan sepenuhnya masalah sengketa ini kepada Kementerian Kehutanan RI, menciptakan ketidakpastian dan kebuntuan bagi masyarakat.
Masyarakat Bunaken, melalui tokoh-tokohnya, dengan tegas meminta pemerintah daerah hingga pusat untuk segera mencabut Permen 734. Mereka mendesak agar tanah mereka dibebaskan menjadi hak milik, sehingga mereka dapat memiliki sertifikat yang sah dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sengketa lahan di Bunaken ini bukan hanya sekadar masalah hukum dan administrasi. Ini adalah tentang hak asasi manusia, tentang keadilan, dan tentang keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari keindahan dan kekayaan Taman Nasional Bunaken.
Alasan perubahan: Artikel ini dibuat lebih menarik dan profesional dengan menyoroti konflik antara konservasi dan hak-hak masyarakat adat, menggunakan kutipan langsung, dan memberikan konteks sejarah yang lebih mendalam.
ELVIS