Sulut1news.com, Manado — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI di Wisma Negara, Kompleks Gubernur Sulut, Senin (24/11/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta untuk mendalami berbagai persoalan strategis bidang pertanahan yang masih dihadapi Provinsi Sulawesi Utara.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur YSK menegaskan komitmen kuat pemerintah provinsi dalam mempercepat penyelesaian beragam persoalan agraria, terutama yang berkaitan dengan tanah-tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak lagi diperpanjang. Ia menyampaikan bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan agraria menjadi salah satu fondasi penting untuk menjamin stabilitas pembangunan dan keadilan bagi masyarakat.
“Sebagai provinsi kepulauan dengan keterbatasan ruang daratan, Sulawesi Utara membutuhkan tata kelola agraria yang kuat, terukur, serta memberikan kepastian hukum. Hal ini sangat penting agar pembangunan dapat berjalan efektif dan masyarakat memperoleh haknya secara adil,” ujar Gubernur.
Dalam paparannya, Gubernur menyoroti dua isu agraria utama yang saat ini menjadi prioritas Pemprov Sulut. Pertama, penanganan lahan-lahan eks HGU yang kini menjadi fokus dalam program reformasi agraria nasional. Pemerintah provinsi, kata Gubernur, berkomitmen agar lahan-lahan tersebut dapat direalokasikan melalui skema redistribusi tanah yang berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok yang tidak memiliki lahan sama sekali.
Kedua, penyelesaian tanah negara yang telah lama diduduki masyarakat. Menurut Gubernur Komaling, penyelesaian isu ini membutuhkan pendekatan yang adil, terukur, dan tetap berlandaskan hukum agar menghindari potensi konflik sosial yang dapat berlarut-larut.
Pemprov Sulut, lanjutnya, terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui pendekatan mediasi, koordinasi lintas lembaga, serta pelibatan aparat penegak hukum sejak awal proses administrasi pengadaan tanah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, menjaga transparansi, dan mencegah terjadinya sengketa lahan baru di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Komaling turut mengapresiasi perhatian dan dukungan Komite I DPD RI yang terus memantau pelaksanaan kebijakan agraria di daerah. Ia berharap kunjungan ini dapat semakin mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan dalam pembangunan di Sulawesi Utara.
“Kerja sama dan dukungan dari DPD RI sangat penting dalam memperkuat arah kebijakan penataan dan penyelesaian sengketa agraria di daerah. Dengan sinergi yang baik, kami optimistis berbagai persoalan ini dapat diselesaikan secara bertahap,” tegasnya.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola agraria yang lebih baik, adil, serta berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Utara.
ELVIS