Yusril Ihza Mahendra Menyoroti Kebijakan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu Serentak

Sulut1news.com, Jakarta - Rabu (02/07/2025) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan kritik tajam terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dalam pernyataannya di Kantor Komnas HAM, Yusril mengingatkan bahwa MK sebelumnya adalah penggagas pemilu serentak.

"Dulu MK juga telah merumuskan pemilu serentak, dan kini mereka memisahkan antara pemilu pusat dan daerah," ungkap Yusril. Kritikan ini muncul setelah MK mengeluarkan putusan terbaru, nomor 135/PUU-XXIII/2025, yang mengatur pemisahan waktu pelaksanaan pemilu.

Dalam putusan sebelumnya, nomor 14/PUU-XI/2013, MK menekankan pentingnya pelaksanaan pemilu serentak untuk meningkatkan efisiensi pemerintah dan memberikan peta checks and balances bagi masyarakat. Menurut Yusril, pemilu serentak memberikan peluang bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan efisien.

"Pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota lembaga perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.

Namun, dalam keputusan terbaru, MK beralasan bahwa pemisahan pemilu diperlukan untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu dan memastikan pemantauan yang lebih baik terhadap pemilihan daerah. Jarak waktu antara pemilu nasional dan lokal ditetapkan antara 2 hingga 2,5 tahun, dengan pemilu nasional menjadi prioritas.

MK menjelaskan, "Dengan rentang waktu yang berdekatan, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional." Oleh karena itu, mulai tahun 2029, pemilu nasional dan lokal akan diselenggarakan secara terpisah, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, serta wali kota.

Keputusan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan politisi mengenai dampaknya terhadap partisipasi politik dan kualitas pemerintahan. Yusril mengingatkan bahwa penting untuk kembali pada prinsip pemilu serentak demi kepentingan bersama dan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Redaksi Sulut1News 

Posting Komentar

0 Komentar