Sulut1news.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pejabat negara yang belum melapor hingga tenggat waktu Jumat, 11 April 2025, akan diberikan teguran.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujar Tessa pada Kamis (10/4/2025). Ia menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk pimpinan DPR dan pejabat tinggi di lembaga negara lainnya.
Dalam catatan KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga saat ini tergolong tinggi. Di bidang yudikatif, dari total 17.931 wajib lapor, sebanyak 17.925 telah menyampaikan laporan, atau sekitar 99,97%. Artinya, hanya tujuh orang yang belum melapor hingga kini.
Sementara itu, untuk lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tercatat 44.888 pejabat yang wajib melapor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.914 sudah menyampaikan LHKPN mereka, dengan tingkat kepatuhan sebesar 97,83%. Namun, masih terdapat 981 orang yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melengkapi pelaporan sebelum batas waktu yang ditentukan. Pelaporan LHKPN secara tepat waktu dan benar merupakan bentuk transparansi dan integritas yang wajib dijaga oleh setiap pejabat publik.
(EL)
0 Komentar