Sulut1news.com, Manado — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem media yang sehat, profesional, dan transparan. Hingga saat ini, tercatat 218 media telah mengajukan permohonan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut untuk tahun anggaran berjalan.
Namun, Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow, menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan langsung diterima tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.
Dalam keterangannya kepada Sulut1news.com di ruang kerjanya, Kamis (08/05/2025), Liow menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif sebagai syarat mutlak dalam pengajuan kerja sama media. Beberapa di antaranya termasuk verifikasi keberadaan kantor yang sah, serta legalitas perusahaan media dari Dewan Pers.
“Dokumen harus lengkap atau tidak sama sekali. Kami ingin memastikan bahwa kerja sama ini berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Steven Liow.
E-Katalog Versi 6 Jadi Syarat Teknis
Lebih lanjut, Liow menjelaskan bahwa salah satu syarat penting dalam kerja sama media tahun ini adalah kepemilikan E-Katalog versi 6. Dokumen ini menjadi bagian dari evaluasi teknis untuk memastikan bahwa media memiliki kapabilitas dan legalitas yang sah dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah.
Koordinasi Langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur
Steven Liow juga menegaskan bahwa kebijakan terkait kontrak media tidak diambil sepihak. Semua langkah penting dalam proses kerja sama selalu dikoordinasikan langsung dengan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, serta Wakil Gubernur, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Kami ingin kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga menciptakan sinergi sehat antara pemerintah dan media,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran, Fokus pada Media Profesional
Liow turut mengungkapkan bahwa Pemprov Sulut saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Kendati demikian, Kominfo tetap berkomitmen mendukung media yang memenuhi semua syarat administratif dan teknis.
“Sesuai dengan dana yang tersedia, kami akan menyusun Panduan Kerja Sama Media yang mengatur ketentuan seperti legalitas Dewan Pers, penggunaan E-Katalog, serta kewajiban peliputan seluruh kegiatan resmi Pemprov Sulut,” tambahnya.
Menurutnya ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemprov Sulut dan insan pers. Harapannya, melalui proses yang lebih tertib dan profesional, kerja sama media tidak hanya memperkuat komunikasi publik, tapi juga turut mendukung hadirnya jurnalisme yang independen, berkualitas, dan bertanggung jawab di Tanah Nyiur Melambai.
(ELVIS)
0 Komentar