Sulut1News, Talaud – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemilihan.
Putusan ini merupakan hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 51, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo mendengarkan berbagai keterangan dari saksi dan ahli sebelum menjatuhkan keputusan.
Dengan adanya putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud diwajibkan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PSU di Kecamatan Essang akan menjadi momentum penting untuk memastikan proses demokrasi yang lebih jujur dan adil bagi masyarakat Talaud.
Selain perkara Kabupaten Kepulauan Talaud, MK juga membacakan putusan terhadap 40 sengketa hasil Pilkada lainnya pada 24 Februari 2025. Putusan ini menegaskan komitmen MK dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam PSU yang akan datang, guna memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar merupakan hasil dari kehendak rakyat.
(EL)
0 Komentar