Sulut1news.com, Manado – Masalah mengenai izin operasional Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi topik hangat di media sosial.
Pemerintah Kabupaten Talaud, melalui Pjs Bupati Fransiscus Manumpil, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Fransiscus, yang juga menjabat sebagai Asisten III Setdaprov Sulut, menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terbatas pada pemberian izin untuk rumah sakit tipe B.
“(Rumah Sakit) Tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, yaitu Rumah Sakit ODSK, Rumah Sakit Sentra Medika, dan Rumah Sakit Siloam,” jelasnya.
Adapun izin operasional untuk rumah sakit tipe C, termasuk Rumah Sakit Pratama, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kewenangan untuk memberikan izin operasional ada di tangan Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud," ungkap Manumpil.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), menyatakan bahwa izin operasional Rumah Sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian diproses di Kementerian Kesehatan.
Pernyataan tersebut dibantah melalui penjelasan resmi dari Pjs Bupati Fransiscus Manumpil. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Pasal 29 Ayat 5 menjelaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas C dan D diberikan oleh Bupati atau Walikota setelah mendapat notifikasi dari kepala dinas kesehatan setempat.
(ELVIS)
0 Komentar