Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara, Zulhas: Permenkeu Sudah Rampung

Sulut1news.com, Jakarta - Kabar gembira bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih! Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengumumkan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih kini dapat mengajukan pinjaman ke empat bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Kepastian ini menyusul rampungnya dua aturan penting yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas pengajuan pinjaman tersebut.
 
"Tadi sudah disampaikan, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 63 sudah selesai. Oleh karena itu, Koperasi Desa sudah bisa mengajukan plafon pinjaman ke (bank) Himbara (yakni) BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI)," kata Zulhas usai memimpin rapat evaluasi Kopdes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
 
Dua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 dan turunannya, yakni Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025. Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kopdes/Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara.
 
Dengan adanya fasilitas pinjaman ini, diharapkan Kopdes/Kel Merah Putih dapat mengembangkan usaha mereka, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta berkontribusi lebih besar dalam menjaga stabilitas pangan di tingkat desa dan kelurahan.
 
Zulhas juga menekankan pentingnya peran Kopdes/Kel Merah Putih dalam mendukung program pemerintah di bidang pangan. Ia berharap, dengan adanya akses pembiayaan yang lebih mudah, Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi di pedesaan.
 
"Kami berharap, dengan adanya dukungan pembiayaan ini, Kopdes/Kel Merah Putih dapat semakin maju dan menjadi tulang punggung perekonomian di desa dan kelurahan," pungkas Zulhas.
Redaksi Sulut1News 

Posting Komentar

0 Komentar