Sulut1news.com, Manado – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi meluncurkan Konsep Baru Adipura 2025. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan partisipasi publik, serta mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Feibe Rondonuwu di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Adipura kini bukan lagi sekadar penghargaan simbolis, Kamis (07/08/2025)
"Adipura telah direformasi menjadi instrumen penilaian dan pengawasan yang ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Menurutnya Konsep baru Adipura akan menilai tiga aspek utama:
1. Anggaran dan Kebijakan Pengelolaan Sampah (20%): Evaluasi terhadap alokasi anggaran dan efektivitas kebijakan daerah dalam mendukung pengelolaan sampah.
2. SDM dan Fasilitas Pengelolaan Sampah (30%): Penilaian terhadap kualitas sumber daya manusia serta ketersediaan dan kondisi fasilitas pengelolaan sampah.
3. Sistem Pengelolaan Sampah dan Kebersihan (50%): Evaluasi terhadap efektivitas sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan, termasuk kebersihan lingkungan.
Penilaian akan dilakukan berdasarkan data kinerja yang tercatat di Sistem Informasi Pengelolaan Persampahan Nasional (SIPPN), klasifikasi kota, serta pemantauan lapangan di 18 titik lokasi strategis. Lokasi ini mencakup permukiman, pasar, sekolah, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan fasilitas umum lainnya.
Menurutnya dalam skema baru ini, penghargaan Adipura terdiri dari empat kategori yaitu
1. Adipura Kencana: Penghargaan tertinggi untuk kota yang menunjukkan kinerja unggul dan konsisten dalam pengelolaan lingkungan.
2. Adipura: Penghargaan bagi daerah yang memenuhi semua indikator pengelolaan sampah yang ditetapkan.
3. Sertifikat Adipura: Penghargaan yang diberikan kepada kota yang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah.
4. Predikat Kota Kotor: Bentuk disinsentif bagi kota yang tidak memiliki perencanaan pengelolaan sampah yang memadai, alokasi anggaran yang minim, cakupan layanan yang rendah (di bawah 30%), serta masih menggunakan TPA open dumping.
Kota-kota yang masih menggunakan TPA open dumping juga akan dikenai teguran atau sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adipura 2025 diarahkan untuk mendukung pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 11.6 serta transformasi menuju Zero Waste dan Zero Emission pada tahun 2050. Pemerintah menekankan pentingnya ekonomi sirkular, peran aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumber, serta penguatan sistem pengelolaan sampah modern.
Dengan adanya Konsep Baru Adipura ini, diharapkan Provinsi Sulawesi Utara bersama 15 Kabupaten/kota dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan yang ada.
(EL)
0 Komentar