Asosiasi Pendeta Indonesia Serukan Sikap Tegas terhadap Intoleransi, Minta Pemerintah Bertindak Nyata

Sulut1news.com, Jakarta — Menyikapi maraknya aksi intoleransi, persekusi, dan penolakan izin pendirian rumah ibadah yang menimpa umat Kristen di berbagai daerah di Indonesia, Asosiasi Pendeta Indonesia (API) menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan di negeri ini.

Melalui Ketua Umumnya, Pdt. Brigjen TNI (Purn) Drs. Harsanto Adi, MM, M.Th, API menyampaikan seruan moral kepada:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Pimpinan DPR RI
  • Menko Polhukam
  • Menteri Agama
  • Menteri Hukum dan HAM
  • Menteri Dalam Negeri
  • Kepala Kepolisian RI
  • Kejaksaan Agung RI
  • Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia

Dalam pernyataan sikap tersebut, API menegaskan bahwa tindakan intoleransi terhadap umat Kristen bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keutuhan bangsa dan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

9 Butir Pernyataan Sikap API:

  1. Kebebasan Beragama adalah Hak Konstitusional:
    Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan 29 Ayat 2.

  2. NKRI Dibangun oleh Semua Elemen Bangsa:
    Indonesia bukan milik kelompok atau agama tertentu, melainkan hasil perjuangan kolektif seluruh anak bangsa dari berbagai latar belakang suku, agama, dan golongan.

  3. Negara Milik Semua Warga:
    Negara tidak boleh memihak pada satu kelompok tertentu. Hak atas kebebasan beragama adalah milik setiap warga negara.

  4. Presiden dan Aparat Tidak Boleh Diam:
    Presiden serta kementerian dan lembaga terkait harus bersikap tegas dan tidak membiarkan aksi intoleransi berkembang tanpa tindakan hukum yang jelas.

  5. Tinjau Ulang Aturan yang Berpotensi Diskriminatif:
    API meminta agar pemerintah mengevaluasi dan membatalkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang kerap digunakan sebagai dasar untuk menolak pendirian rumah ibadah umat Kristen.

  6. Tolak Segala Bentuk Intimidasi dan Kekerasan:
    Pembatasan ibadah adalah pelanggaran hukum dan nilai Pancasila serta dapat memicu konflik horizontal yang merugikan stabilitas nasional.

  7. Tegakkan Hukum terhadap Pelaku Intoleransi:
    Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat dan tegas agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

  8. Ajakan kepada Umat Kristen untuk Bersikap:
    API mendorong organisasi dan lembaga Kristen untuk tidak tinggal diam, tidak takut, dan berani menyatakan sikap dalam menghadapi ketidakadilan.

  9. Dukungan terhadap Pemerintah dan Persatuan NKRI:
    Pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral API sebagai bagian dari warga negara, sekaligus dukungan terhadap pemerintah demi menjaga keutuhan NKRI.

“Kami tidak sedang mengadu domba atau menciptakan kegaduhan, melainkan menyuarakan realitas yang selama ini diabaikan. Negara harus hadir untuk semua,” tegas Pdt. Harsanto Adi.

Pernyataan sikap ini diharapkan menjadi alarm moral bagi para pengambil kebijakan untuk tidak menutup mata terhadap tindakan intoleransi yang terus terjadi. Solidaritas antarumat beragama dan keadilan bagi semua warga negara harus ditegakkan demi masa depan Indonesia yang damai, adil, dan bersatu.

Redaksi | Sulut1news.com


Posting Komentar

0 Komentar