Sulut1news.com, Jakarta, 20 Juni 2025 – Kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), terdeteksi melintasi wilayah perairan Indonesia setelah sebelumnya sempat kehilangan sinyal. Terkait hal ini, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa kapal tersebut berada dalam koridor hukum internasional dengan memanfaatkan hak lintas damai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, yang menyatakan bahwa hak lintas damai berlaku bagi semua negara, termasuk Amerika Serikat, selama tidak mengancam kedaulatan negara yang dilintasi.
“Berlaku hak lintas damai untuk siapa pun, dengan syarat tidak mengancam negara pantai,” tegas Tunggul kepada Kompas.com.
Lintasan Kapal Induk yang Menarik Perhatian
USS Nimitz, sebagai salah satu kapal induk bertenaga nuklir terbesar di dunia, memang kerap menarik perhatian saat melintas di kawasan Indo-Pasifik. Meski keberadaannya sempat tidak terdeteksi, TNI AL memastikan bahwa pihaknya mampu memantau pergerakan kapal tersebut dengan sistem pemantauan yang canggih.
Menurut Tunggul, TNI AL tidak tinggal diam terhadap potensi ancaman di wilayah perairan nasional.
“Kami terus memantau situasi dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas maritim yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas kawasan,” ujarnya.
Menjaga Kedaulatan Tanpa Menghalangi Navigasi Internasional
TNI AL juga mengajak semua pihak, termasuk negara-negara besar seperti Amerika Serikat, untuk menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Hak lintas damai memang diakui secara global, namun tetap harus memenuhi syarat utama: tidak membahayakan negara yang dilalui.
Dalam konteks ini, TNI AL menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia, sambil tetap terbuka terhadap hak navigasi yang sah dan damai.
Redaksi Sulut1news.com
0 Komentar