Transaksi Kripto Februari Turun, Tapi Jumlah Investor Tembus 23 Juta: OJK Siapkan Pengawasan Ketat

Sulut1news.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Februari 2025 mencapai Rp 32,78 triliun. Meski angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 44,07 triliun, aktivitas aset kripto dinilai masih menunjukkan tren pertumbuhan positif.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Pengawas Pasar Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penurunan nilai transaksi tidak serta-merta mencerminkan penurunan minat masyarakat terhadap aset digital. Sebaliknya, jumlah pengguna kripto justru terus bertambah.

“Jumlah investor kripto di Indonesia per akhir Februari 2025 telah mencapai 23,31 juta pengguna, meningkat dari 22,92 juta pengguna pada Januari. Ini menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat yang cukup signifikan,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, belum lama ini.

Tahun ini menjadi tonggak penting dalam industri aset kripto nasional. Per Februari 2025, kewenangan pengawasan terhadap perdagangan aset digital resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

"OJK telah menetapkan keputusan anggota dewan komisioner pada 11 Februari 2025 mengenai pembentukan tim kerja peralihan tugas pengawasan aset digital,” tambah Hasan.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Selain itu, OJK juga tengah menyusun kerangka kerja keamanan siber khusus untuk sektor aset digital. Hasan menyatakan bahwa kerangka ini diharapkan dapat menjadi acuan dasar dalam memperkuat keamanan sistem serta melindungi para pelaku pasar dan investor dari risiko kejahatan siber.

"OJK terus melakukan pembenahan, termasuk kajian mendalam terkait keamanan siber untuk memperkuat landasan hukum dan perlindungan konsumen di sektor kripto," tegasnya.

Dengan pertumbuhan jumlah investor yang terus meningkat, serta penguatan regulasi dari OJK, sektor aset kripto Indonesia diproyeksikan akan semakin terstruktur dan aman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di dalamnya.
(ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar