Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya: “Saya Tempuh Jalur Hukum”

Sulut1news.com,  Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah tegas terkait polemik ijazah palsu yang selama ini terus bergulir. Pada Selasa (29/4) pagi, Jokowi mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan secara resmi kasus tersebut.

Kedatangan Jokowi sekitar pukul 09.50 WIB langsung menyita perhatian. Ia tampak mengenakan batik khas Nusantara dan dikawal ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tidak melalui pintu utama, Jokowi langsung masuk ke dalam gedung SPKT dari jalur khusus, menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian dalam menjalani proses hukum ini.

Jokowi juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara muda Yakup Hasibuan. Yakup sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Presiden akan menempuh jalur hukum terkait tudingan tersebut, meski belum merinci siapa saja yang menjadi pihak terlapor.

“Presiden datang untuk melaporkan langsung perkara ini. Beliau ingin menunjukkan bahwa negara hukum harus ditegakkan,” kata Yakup singkat kepada awak media.

Langkah ini diambil Jokowi setelah tudingan terhadap keaslian ijazahnya terus bergulir dan kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana digelar pada Kamis (24/4) lalu. Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu, Jokowi menjadi tergugat I, disusul KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat II hingga IV. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak yang juga menggugat kaitan Jokowi dengan mobil Esemka.

Namun bukan hanya pihak penggugat yang bergerak. Para relawan Jokowi pun bertindak. Relawan Pemuda Patriot Nusantara resmi melaporkan empat tokoh yang dianggap menyebarkan tudingan palsu mengenai ijazah Presiden. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan tersebut telah teregister di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Keempatnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Dengan melangkah langsung ke Polda Metro Jaya, Jokowi seakan menutup ruang spekulasi dan memilih untuk menghadapi tudingan ini secara hukum. Langkah tersebut menandai babak baru dalam dinamika politik dan hukum yang menyelimuti masa akhir pemerintahannya.

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar