Sulut1News.com, Manado – Dunia olahraga Indonesia kembali memanas dengan hadirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga dalam lingkup prestasi, dengan tujuan utama mengakhiri dualisme kepengurusan cabang olahraga di Tanah Air.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, mengungkapkan harapannya terkait regulasi baru ini. Dalam wawancaranya pada Rabu (12/02/2025), ia menyatakan bahwa Permenpora ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pembinaan atlet di Indonesia.
Salah satu tujuan utama peraturan ini adalah mengakhiri dualisme kepengurusan pada induk cabang olahraga, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembinaan atlet dan pencapaian prestasi olahraga nasional,” jelas Ringkuangan.
Namun, harapan ini tidak sepenuhnya disambut positif. Sejumlah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari berbagai provinsi mulai melontarkan kritik tajam. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam Permenpora No. 14 Tahun 2024 berpotensi membatasi peran KONI sebagai induk organisasi yang bertanggung jawab dalam pembinaan atlet.
Kritikan: Bertentangan dengan Undang-Undang dan Piagam Olimpiade
Kritikus menilai bahwa regulasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menegaskan bahwa pemerintah seharusnya berfungsi sebagai fasilitator, bukan pengendali utama dalam pengelolaan olahraga. Mereka juga menganggap kebijakan ini melanggar Piagam Olimpiade, yang secara tegas melarang campur tangan pemerintah dalam urusan internal organisasi olahraga.
> “Pemerintah seharusnya menjadi mitra dan fasilitator, bukan mengambil alih peran organisasi olahraga yang sudah ada,” ungkap seorang pemerhati olahraga di Sulut yang enggan disebutkan namanya.
Polemik ini semakin memburuk dengan anggapan bahwa regulasi ini dapat melemahkan otonomi organisasi olahraga yang selama ini beroperasi secara independen.
Permenpora No. 14 Tahun 2024 memuat lima poin utama yang menjadi sorotan:
1. Pembinaan dan Pengembangan Pemuda
Program untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, serta pengembangan keterampilan dan karakter melalui olahraga.
2. Olahraga
Kebijakan terkait pengembangan sistem pembinaan atlet, pembangunan fasilitas, dan penyelenggaraan kompetisi.
3. Pemberdayaan Pemuda
Inisiatif untuk meningkatkan kapasitas pemuda melalui pendidikan, pelatihan, dan peluang wirausaha.
4. Kesehatan dan Gaya Hidup Sehat
Program yang mendorong pemuda untuk hidup sehat dan aktif melalui kegiatan olahraga.
5. Kerjasama dan Pendanaan
Regulasi tentang mekanisme kerjasama antara pemerintah, swasta, dan organisasi olahraga dalam pendanaan dan penyelenggaraan program olahraga.
Perdebatan mengenai Permenpora No. 14 Tahun 2024 masih hangat diperbincangkan. Banyak pihak mendesak adanya dialog terbuka antara pemerintah, KONI, dan organisasi olahraga untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak.
Beberapa pengamat bahkan menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan revisi terhadap pasal-pasal kontroversial, sehingga regulasi ini bisa menjadi solusi bagi dunia olahraga Indonesia, bukan justru menjadi penghalang bagi pengembangan atlet dan organisasi olahraga nasional.
(EL)
0 Komentar