Polemik Pencopotan Plank Nama RSUD OD-SK: Asisten I Sulut Ancam Jalur Hukum

Sulut1News.com, Manado – Polemik pencopotan plank nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OD-SK di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru. Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Denny Mangala,  mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak terkait hingga Senin, 7 Juli 2025.  Ancaman ini merupakan respons atas tudingan yang dilayangkan kepadanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut.
 
RDP yang dipimpin oleh Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Sulut tersebut, menyebut nama Denny Mangala sebagai pihak yang diduga berada di balik pencopotan plank rumah sakit tersebut.  Tudingan ini dibantah keras oleh Mangala. Ia menilai tudingan tersebut sebagai informasi yang keliru, tidak terverifikasi, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
 
"Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak," tegas Mangala dalam wawancara eksklusif.  Ia menyayangkan ketidakberimbangan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam RDP tersebut, menekankan pentingnya prinsip equal hearing dalam forum resmi pemerintahan.
 
"Saya bahkan tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh.  Upaya klarifikasi saya justru direspon dengan opini-opini yang membentuk persepsi negatif," tambahnya.
 
Mangala telah melakukan klarifikasi kepada Direktur RSUD Tipe B dan menjelaskan bahwa pencopotan plank tersebut semata-mata karena kondisi fisik yang sudah tidak layak.  Penggantian plank, menurutnya, telah direncanakan sebelumnya dan sama sekali tidak ada intervensi atau perintah darinya.  Ia juga membantah keras tudingan memimpin rapat penggantian nama rumah sakit.
 
"Jangankan memimpin rapat, saya bahkan tidak tahu menahu tentang adanya rapat tersebut," tegas Mangala. "Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan itu sangat tidak berdasar."
 
Mangala menilai informasi yang beredar dalam RDP berpotensi mencemarkan nama baiknya, terutama karena disebarluaskan ke publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.  Oleh karena itu, ia memberikan tenggat waktu hingga Senin untuk klarifikasi terbuka melalui media.  Jika tidak ada klarifikasi, ia akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan nama baiknya.
 
"Niat saya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi dan menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan," pungkas Mangala.  Perkembangan kasus ini tentunya akan terus dipantau.
(ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar