Sulut1news.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum strategis yang berperan penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi nasional. Penandatanganan ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
Tiga regulasi tersebut mencakup:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BUMN dalam menghadapi tantangan global.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang mengatur struktur kelembagaan dan mekanisme kerja lembaga investasi strategis ini.
- Keputusan Presiden yang menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara, sebagai langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat peran BUMN sebagai pilar ekonomi nasional serta memastikan investasi strategis dikelola secara profesional dan transparan.
"Reformasi di sektor BUMN dan investasi sangat penting agar Indonesia dapat bersaing di tingkat global. Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ujar Presiden.
Dalam acara tersebut, Presiden didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penandatanganan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat ekosistem investasi di Indonesia, sekaligus mendorong BUMN untuk lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi persaingan global.
(EL)
0 Komentar