Pemerintah dan DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Dismissal MK Secara Serentak

Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Pilkada 2024 akan digabung dengan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah. Namun, kesepakatan akhir dalam rapat memutuskan bahwa pemerintah diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pelantikan.

Pelantikan Serentak di Ibu Kota Negara

Berdasarkan kesepakatan, kepala daerah terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta. Pelantikan ini berlaku bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK serta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil dismissal MK.

Namun, terdapat pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme pelantikan di kedua wilayah ini akan tetap mengikuti aturan khusus yang telah ditetapkan.

Situasi di Sulawesi Utara

Di Sulawesi Utara, enam kepala daerah dipastikan tidak menghadapi sengketa Pilkada 2024, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Sementara itu, masih ada 10 kepala daerah lainnya yang harus menunggu keputusan MK sebelum bisa dilantik.

Dengan adanya putusan ini, kepala daerah yang tidak bersengketa dapat segera bersiap untuk proses pelantikan, sementara yang masih dalam proses hukum di MK harus menunggu keputusan final sebelum bisa dilantik.

Fleksibilitas Penentuan Tanggal Pelantikan

Dalam rapat, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sempat mempertanyakan apakah pelantikan akan dikunci pada tanggal 20 Februari atau tetap fleksibel. Tito Karnavian menyarankan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya force majeure, seperti bencana alam atau kendala teknis lainnya.

"Karena kita tidak tahu apakah ada kejadian luar biasa yang bisa menghambat, misalnya bencana banjir atau hal lainnya, maka sebaiknya kita buat fleksibel," ujar Tito.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, yang kemudian memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa mayoritas peserta rapat menyetujui opsi fleksibilitas ini. Keputusan akhir menetapkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan tanggal pelantikan secara resmi.

"Pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak bersengketa di MK akan dilakukan oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Namun, pemerintah tetap diberikan fleksibilitas dalam menetapkan tanggal pastinya," kata Aria Bima.

Rapat kemudian ditutup dengan pernyataan Rifqinizamy Karsayuda yang menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan langsung oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Dengan adanya keputusan ini, kepala daerah yang sudah ditetapkan tanpa sengketa dapat segera mempersiapkan diri untuk dilantik, sementara yang masih menunggu putusan MK harus bersabar hingga ada keputusan final.
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar