Sulut1news.com, Tanggerang – Luhah Arsin diduga mendadak kaya setelah membeli tanah, mobil, dan rumah di berbagai tempat. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya temuan dokumen girik yang diduga palsu di wilayah Pagar Laut.
Kuasa hukum masyarakat, Ghufroni, mengutip pernyataan dari pihak Bareskrim Polri yang menyebut bahwa girik-girik yang diterbitkan di wilayah tersebut tidak sah. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kepemilikan tanah di kawasan tersebut, termasuk di Desa Kohod, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari dokumen yang diperiksa, terdapat 263 warkah atas nama PT IAM dan PT CIS yang mencakup lahan seluas 410 hektare di sepanjang Pagar Laut, dengan panjang mencapai 30,16 km. Dugaan pemalsuan dokumen ini membuat penyidik Bareskrim Polri memanggil Luhah Arsin untuk diperiksa.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pemanggilan Arsin masih bersifat undangan dalam tahap penyelidikan. Namun, jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana pemalsuan dokumen, maka Arsin dan pihak terkait wajib memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik ilegal yang melibatkan kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Redaksi/ Sulut1news.com
0 Komentar