Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sebut Seharusnya Ajukan Dua Permohonan

Sulut1news.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya. Hakim menilai gugatan yang diajukan Hasto seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (13/2/2025).

Putusan ini menjadi pukulan bagi Hasto, yang sebelumnya berharap bisa menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Namun, hakim menilai ada kekeliruan dalam cara gugatan itu diajukan, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kasus yang menjerat Hasto sendiri masih menjadi perhatian publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Hasto atau kuasa hukumnya mengenai langkah hukum selanjutnya pasca-putusan ini.

Dengan putusan ini, Hasto masih harus menghadapi proses hukum yang berjalan. Belum diketahui apakah ia akan mengajukan gugatan ulang sesuai dengan saran hakim atau menempuh jalur hukum lainnya.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu petinggi di partai berkuasa.

Redaksi/ Sulut1news.com 

Posting Komentar

0 Komentar