Sulut1news.com, Gorontalo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RRW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan surat Kejati Gorontalo nomor B–2416/P.5.5/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024, RRW diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023. Tindak pidana dilakukan melalui perusahaan PT AU pada periode Januari 2018 hingga Desember 2018, dengan dugaan perbuatan sebagai berikut: