Sulut1news.com, Manado – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus menggali fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM periode 2020-2023 dengan nilai fantastis Rp 21,5 miliar,
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Rabu (20/11/2024).
"Kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 13 November 2024. Hingga kini, kami telah memeriksa 15 orang saksi, dan pemeriksaan masih terus berlangsung," ujar Kombes Michael.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara.
"Setelah hasil penghitungan kerugian negara selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menambahkan, dugaan adanya perbuatan melawan hukum semakin kuat berdasarkan pemeriksaan sementara.
"Kami belum menetapkan tersangka hingga saat ini. Namun, penetapan akan dilakukan setelah ada hasil audit dari BPKP dan keterangan ahli dari Kemendagri," katanya.
Jika terbukti bersalah, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulut masih mendalami bukti-bukti untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah besar ini.
(Redaksi)
0 Komentar