Sulut1news.com, Manado – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Rolly Wenas, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Langie, atas langkah-langkah tegasnya dalam mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.
"Ini awal yang luar biasa dari kepemimpinan Kapolda Sulut, Bapak Irjen Pol. Roycke Langie," ujar Rolly Wenas, Jumat (25/10/2024). "Satu per satu kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Sulawesi Utara mulai dibuka."
Namun, Wenas menekankan masih adanya sejumlah kasus yang belum tersentuh hukum, salah satunya terkait proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sario, yang melibatkan anggaran sebesar Rp14,47 miliar. Proyek yang direncanakan pada tahun anggaran 2020 ini, katanya, memerlukan pengusutan mendalam.
Wenas mendesak agar Kapolda Sulut segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengguna anggaran proyek RTH Sario, untuk dimintai keterangan. "Tangkap saja oknum yang terlibat, Pak Kapolda," tegas Wenas.
Anggaran Proyek RTH Sario Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Rolly Wenas menjelaskan, proyek senilai Rp14 miliar itu seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, dana tersebut justru dialihkan menjadi proyek renovasi Gedung Hall B KONI Sario yang dikerjakan oleh PT Samudra Abadi Sejahtera melalui tender satu file dengan sistem gugur harga terendah.
Dalam catatan LSM INAKOR, proyek ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. "Ini kasus besar yang perlu mendapat perhatian khusus dari Polda Sulut," tandasnya.
Kejanggalan dan Temuan BPK
LSM INAKOR sebelumnya mengungkap beberapa kejanggalan terkait proyek ini dalam laporannya, yang juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan-temuan ini, di antaranya:
1. Addendum Berulang – Proyek RTH Sario mengalami empat kali addendum, dengan perpanjangan terakhir selama 35 hari hingga 30 April 2021. Pembayaran telah direalisasikan 100 persen, namun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
2. Tender Terbatas – Berdasarkan data LPSE, tender ini diikuti oleh 44 peserta, namun hanya dua yang memasukkan dokumen penawaran. Pemenangnya adalah PT Samudra Abadi Sejahtera dengan nilai negosiasi Rp14,47 miliar.
3. Denda dan Kekurangan Volume Pekerjaan – Dalam pemeriksaan BPK tahun 2020 dan 2021, ditemukan denda keterlambatan sebesar Rp460 juta yang belum dikenakan dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp467 juta.
Seruan Pengawasan dan Transparansi
Dalam upayanya mendukung transparansi, Wenas meminta Kapolda Sulut untuk mengkoordinasikan penanganan kasus ini, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar. Menurutnya, jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi bencana bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kasus proyek RTH Sario ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi awal pembenahan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran di Sulawesi Utara. Wenas berharap, dengan perhatian serius dari Kapolda dan pihak berwenang, kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan menjadi contoh dalam memberantas korupsi di daerah.
(Redaksi)
0 Komentar