Amir Liputo, Amanat UU Susduk Anggota DPRD Mengakhiri Masa Jabatan Diiberikan Jasa Pengabdian Sesuai Ketentuan

Sulut1news.com, Manado - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Amir Liputo, terkejut ketika mendengar penyampaian dari Sekretariat DPRD bahwa dana purna bakti bagi anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya tidak teranggarkan di Sekretariat. 

“Saya mendengar penyampaian bahwa anggaran purna bakti tidak teranggarkan di sekretariat dprd sulut.

Teman – teman yang akan berakhir, dana purna bakti tidak teranggarkan, ini sungguh luar biasa,” kata Liputo saat pembahasan KUA PASS APBD Perubahan 2024 bersama Tim TAPD di ruang paripurna, Jumat (9/8/2024).

Legislator DPRD Sulut dapil Kota Manado ini mendorong pemerintah provinsi untuk dapat memikirkan hal tersebut. Liputo menegaskan bahwa dana purna bakti bagi anggota DPRD yang akan berakhir di atur oleh undang – undang." tukasnya.

“Jadi kami mohon dapat di pikirkan, karena ini amanat undang-undang tentang susduk bagi anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatan, di berikan penghargaan jasa pengabdian sesuai ketentuan,” sorot,  Liputo.

Selain itu, Liputo juga mengkritisi dana reses anggota DPRD Sulut tahun 2024 hanya satu kali. Pada hal menurut ketentuan lanjut Liputo, dana reses itu ada tiga kali dalam setahun.

“Anggota DPRD melakukan jemput aspirasi masyarakat satu tahun tiga kali sebagai  pertanggungjawaban kami ketika dilantik, namun tidak dianggarkan," ujar Liputo.

“Reses itu amanat undang – undang dan di APBD 2024 hanya satu kali dianggarkan. Padahal dalam ketentuan itu tiga kali. Nah, ini yang perlu kita diskusi bersama,” pungkas," ABA, sapaan akrab. (Karel)

Posting Komentar

0 Komentar