Sulut1news.com, Manado - Rapat pembahasan Kasus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 digelar Badan Pertahanan Nasional Sulawesi Utara dihadiri Kepala Dinas PUPR Daerah Provinsi Sulut yang bertempat di Hotel Ibis Boulevard Manado, (18/07/2023).
Kakanwil BPN Sulut Jaconias Walalayo, SH, MH pada kesempatan ini menyampaikan bahwa permasalahan yang sering timbul dalam penataan ruang disebabkan beberapa hal yaitu:
1. Terjadinya keselarasan dalam penataan tata ruang,
2. Terjadinya konflik kepentingan antar sektor
3. Terjadinya penyimpangan penataan ruang
4. Terjadinya kepentingan politik
Hal ini merupakan penyebab terjadinya pelanggaran penataan ruang.
"Secara umum terjadinya pelanggaran tata ruang ada penempatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penempatan ruang yang baik dan benar," ujar Jaconias Walalayo
Menurutnya secara umum pelanggaran tata ruang dapat dilihat baik dilingkungan kerja kita maupun yang terjadi di Kabupaten/kota diantaranya pemanfaatan ruang terbuka hijau yang dijadikan sebagai pelabuhan atau kios, restoran maupun Hotel-Hotel.
"Yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau tetapi salah memanfaatkan ruang sehingga menyalahi aturan kemudian adanya insentitas pembangunan yang seharusnya di lokasi tersebut harus memiliki ijin, adapun ijin ini mempunyai kriteria yang juga seharusnya cuma beberapa lantai namun setelah membangun melebihi lantai yang harusnya dibangun," terang Jaconias Walalayo.
Kesempatan ini juga Jaconias Walalayo menuturkan secara khusus PPNS sebagai Penyidik untuk membantu Penyidik Kepolisian RI untuk mewujudkan tertib tata ruang disemua tingkat penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Jaconias Walalayo juga menyampaikan pelanggaran tata ruang di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara khususnya yang ada di Kota Manado berdasarkan hasil audit tahun 2015 berjumlah 24 Kasus dan pada 2019 terus bertambah menjadi 66 Kasus dan ini baru bicara lingkup yang terjadi di Kota Manado dan semua ini terjadi karena adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan nya.
Sebelumnya Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sulut Rahmat Nugroho melaporkan pelaksanaan kegiatan ini deselanggarakan selama satu hari diikuti 36 peserta.
(ELVIS)
0 Komentar