Sekprov Stive Kepel: KIP Harus Terus Bersinergi Bersama Pemerintah Agar Dapat Mendatangkan Investasi di Daerah

Sulut1news.com,  Manado - Bertempat di ruang C.J Rantung Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Sekprov Sulut Steve Kepel mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey melantik dan mengambil sumpah Lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-202 Senin (12/6/2023),

"Kepada 5 komisioner yang baru, saya ucapkan selamat melanjutkan tugas dan tanggung jawab saya yakin Bapak-ibu sekalian Memahami betul apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya," ujar Sekprov Stive Kepel dalam sambutannya. 

Menurut Stive Kepel, Pelaksanaan program pembangunan yang bersinergi dengan tugas pokok dan fungsi KIP bersama pemerintah harus terus dijaga terlebih sinergi dengan badan publik yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

 Menurutnya Berdasarkan pasal 23 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa KIP adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standard layanan informasi publik serta menyelesaikan Sengketa informasi publik melalui mediasi atau judikasi

"Artinya KIP mempunyai peran yang cukup penting dalam kontribusi Pembangunan Daerah dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik, namun jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik di sinilah peran KIP dalam menyelesaikan sengketa antar pihak-pihak yang berseteru tersebut," harap Sitive Kepel pada kesempatan ini. 

Stive Kepel menambahkan bahwa dengan adanya keterbukaan informasi publik sangat penting dan bermanfaat untuk mendatangkan investasi di daerah yang kita cintai ini karena dengan adanya keterbukaan informasi yang baik

Adapun kelima Komisioner KIP yang  dilantik masing-masing adalah Andrew RM Mongdong, Maydi Mayer Mamangkey, Carla Christy Gerret, Wanda Turangan dan Isman Momintan.
(ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar