Sulut1news.com, Manado – Asisten I Setda Pemprov Sulut, Dr Denny Mangala, MSi kepada sejumlah wartawan di Ruang Kerja mengatakan bahwa nama-nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan Gubernur, dapat juga oleh Ketua DPRD Kabupaten/Kota begitu juga untuk memperpanjang ataupun mengganti seorang Penjabat Bupati/Walikota, Jumat (31/09/2023).
Menurutnya hal itu dapat dilihat dari Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang ditekankan. Dari tiga poin tersebut, pada poin kedua tertulis bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
"Pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri," ungkap Denny Mangala.
Di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat dua Penjabat Bupati yakni Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan dan Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM.
Diketahui, keduanya merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Limi dan Rinny dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada 22 Mei 2022.
“Namun, terkait calon Penjabat Bupati/Walikota, tetap ada usulan dari Gubernur Sulut,” kata Mangala.
Mangala menambahkan, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait usulan Penjabat Gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Sementara untuk Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan Gubernur juga dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
“Itu mekanismenya yang terbaru,” tandas Mangala.
Akan tetapi, untuk usulan Ketua DPRD Kabupaten/Kota sesuai surat Kemendagri, adalah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kami sudah koordinasi ke Ditjen Otda, yang dimaksud dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta yang ada di Provinsi adalah Kepala Dinas atau Kepala Badan,” terang Mangala.
Diketahui, selain Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Bolmong, di Indonesia yang akan diusulkan Penjabat Kepala Daerah ada puluhan daerah, yakni 33 daerah untuk Penjabat Bupati dan enam diusulkan buat Penjabat Walikota.
(ELVIS/*)
0 Komentar