1. Pembangunan digitalisasi informasi pemerintahan (sinergitas integrasi layanan Pemerintah Provinsi Kabupaten/kota dan Desa/Kelurahan)
2. Pembangunan digitalisasi informasi pedesaan (sinergitas, informasi layanan Pemerintah desa, Kecamatan kabupaten dan provinsi)
3. Pembangunan digitalisasi informasi perkotaan (sinergitas, integrasi layanan Pemerintah kelurahan kecamatan dan provinsi) yang dibuka Sekprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu, Rabu (02/02/2022).
Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu yang dikonfirmasi usai membuka pelaksanaan kegiatan ini mengatakan intinya dalam kegiatan ini bahwa kita membangun, merancang, mempersiapkan sesuai amanat perundang-undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Tahun 2024 sudah disyaratkan bahwa kita semua ini sudah harus sangat akrab dengan dunia digital, maka para kepala desa ini menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan karena semua kegiatan pada akhirnya bermuaranya akan ke kelurahan atau desa dan kalau kita sendiri tidak memahami interkoneksi yang terjadi saat ini bagaimana dia akan dapat maju serta bekerja lebih efektif," urai Kawatu.
Menurut Kawatu jika program ini telah berjalan maka berbagai kegiatan pembangunan yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten akan dapat langsung Diakses oleh desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut Evans Steven Liow SSos MM pada kesempatan ini yang menjadi pemateri menuturkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan membangun spot internet gratis 1 x 24 jam di beberapa titik desa sesuai dengan kebutuhan.
"Adapun perencanaan kegiatan ini adalah menciptakan sistem informasi Desa berbasis digital dengan membuat website desa, pembuatan aplikasi desa berbasis sistem informasi desa dimana dalam aplikasi ini bisa melihat peta wilayah desa secara rinci, layanan administrasi pedesaan yang berbasis pada aplikasi, pendataan penduduk dan lain-lain," ujar Evans Liow
Menurutnya juga perencanaan proyek ini adalah meningkatkan kinerja dan Pendapatan BUMDES serta menciptakan sistem Keamanan Desa berbasis Digital.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara DR. Jemmy Kumendomg pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa yang ada di 2 Kabupaten di Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara.
"Pada intinya digitalisasi itu adalah untuk memudahkan pelaksanaan pemerintahan di desa yang berkaitan dengan Tugas-tugas pelayanan pada masyarakat," ujar Kumendomg
Kumendomg juga menuturkan bahwa merespon dengan baik Program Digitalisasi Desa ini karena dapat menjangkau sampai pada pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan serta pemenuhan sarana dan prasarana masyarakat.
"Dan yang paling penting juga untuk informasi terkait dengan penggunaan dana desa pasti banyak masyarakat yang bertanya-tanya, dan ketika segala sesuatu itu sifatnya transparan dengan adanya digitalisasi ini akan memudahkan masyarakat serta bersama-sama mengawasi hal ini," terang Kumendomg.
Adapun dasar hukum dari Pembangunan Digitalisasi Informasi Pedesaan ini adalah UU. No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU.14 Tahun 2009 tentang keterbukaan informasi publik, UU. 11 Tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, Permen Desa no.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pembiayaan desa serta Program Prioritas Dana Desa 2022. (ELVIS)
0 Komentar