Sulut1news.com, Manado - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado pada Senin (29/09/2025). Saksi kunci, Denny Manggala, memberikan keterangan yang mengungkap detail aliran dana hibah tersebut.
Denny Manggala menjelaskan bahwa dana transfer dari Sinode GMIM untuk panitia perkemahan masuk ke rekening yang dikelola oleh Ketua Umum panitia, Stive Kepel, dan Bendahara bernama Gerry. "Kami telah menyampaikan bukti transfer dari Bank Sulut kantor Gubernur yang menunjukkan bahwa rekening tersebut atas nama Stive Kepel dan Gerry," ujarnya pada Selasa (30/09/2025).
Manggala juga menyoroti mekanisme pencairan dana yang seharusnya melibatkan pihak-pihak yang tercantum dalam rekening. Ia mempertanyakan mengapa dirinya diminta menandatangani surat pernyataan terkait pencairan dana tersebut.
"Saya ditugaskan oleh Sekprov saat itu, Stive Kepel, untuk menandatangani surat pernyataan di Sinode. Saya berasumsi bahwa nama saya juga akan tercantum dalam rekening panitia. Namun, ternyata rekening tersebut hanya atas nama Stive Kepel dan Gerry, yang bahkan Bendaharanya tidak saya kenal," ungkap Manggala.
Lebih lanjut, Denny Manggala mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp dengan Sekprov Sulut saat itu yang menjadi dasar dirinya menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia bahkan memperlihatkan bukti tersebut kepada awak media.
"Mengapa saya tanda tangani? Saya punya bukti yang masih tersimpan di handphone," tegasnya sembari memperlihatkannya pada sejumlah Wartawan.
(EL)
0 Komentar